Senin, 20 Oktober 2014

Makalah tentang Perbankan

PELAYANAN BANK BAGI KARYAWAN

Pengetahuan perbankan yang perlu diketahui oleh seorang sekretaris yaitu:
1.   Membuka rekening koran dan rekening giro
2.   Menyetor ke rekening koran dan giro
3.   Menarik uang tunai
4.   Mencocokkan rekening koran dan rekening giro
5.   Mengadakan deposito berjangka dan membuka tabungan
Seperti kita ketahui bahwa uang itu dapat dibagi atas uang kartal dan uang giral. Uang kartal adalah semua alat pembayaran yang dapat diterima oleh semua orang dan harus mau menerimanya, sedangkan uang giral dan mata uang kertas bank dan uang kertas negara (cek, wesel, bilyet, giro) orang boleh menerimanya tetapi tidak harus menerimanya.
1.  Membuka rekening koran dan rekening giro
Rekening koran adalah perkiraan dalam pembukuan bank yang mengadministrasikan dana nasabah atau dana yang disediakan bank untuk para nasabahnya.  Dana tersebut sewaktu-waktu dapat diambil atau disetor kembali ke bank yang bersangkutan.
Giro adalah simpanan dana/uang ada bank yang dapat diambil setiap saat dengan melalui cek atau surat perintah membayar uang ataupun dengan cara pemindahan pembukuan.
Syarat untuk menjadi nasabah:
1.    Fotocopy SIM/KTP
2.    Surat referensi dari bank lain/instansi yang berwenang
3.    Akta notaris pendirian perusahaan
4.    Surat kuasa dari salah seorang/direktur (bila diperlukan)

2.  Menyetor ke rekening koran dan rekening giro
    Sekretaris mengisi lembaran tanda setoran yang biasanya di buat dari kertas NCR (Non Carbon Required) pada lembaran tersebut tertulis jumlah uang yang disetor dapat berupa cek, uang tunai, traveller cek, setelah diproses petugas bank tembusannya diberikan kepada nasabah sebagai tanda bukti setoran bank.

3.  Menarik uang tunai

     Tagihan yang dilakukan oleh perusahaan dapat dilakukan dengan cek karena cek termasuk tanda pembayaran yang lebih aman. Cek adalah surat perintah tidak bersyarat kepada bank untuk membayar sejumlah uang yang tercantum pada cek.
     Pada cek salah penulisannya/pengisiannya tulislah tanda “tidak berlaku” atau “void” begitu pula pada struknya dan jangan dibuang karena merupakan bukti untuk pembatalan pembayaran cek karena hilang atau dibatalkan sendiri, sekretaris menelpon ke bank, kemudian mengisi pembatalan untuk mengetahui lebih lanjut tentang cek. perhatikan bermacam-macam cek berikut:

a.    Cek Kosong, yaitu cek yang tidak ada jaminannya sehingga pihak bank akan menolaknya.
b.    Cek Order, yaitu cek yang membuat atas nama penerimaan pembayaran dengan atau tanpa klausula yaitu syarat khusus dalam perpanjangan kontrak yang telah disetujui oleh pihak yang bersangkutan di luar peraturan perundangan-undangan.
c.    Cek pada pembawa atau Cek Unjuk yang mencantumkan/tidak mencantumkan pembayaran dan diberi tanda “klausula” atau kepada “pembawa”.
d.    Cek Pembukuan yaitu cek yang tidak dibayar dengan yang oleh bank tetapi nilai jumlah uang dibukukan dalam rekening penyetoran tersebut.
e.    Cek Silang (Cross Cheque) yaitu cek yang pada halaman muka diberi dua garis sejajar yang ditarik dari sisi kiri bawah ke sisi kanan atas tanpa keterangan (silang umum) atau memuat “nama bank” (silang khusus) di antara garis tersebut.
f.     Cek Silang Khusus maksudnya cek tersebut hanya dapat diuangkan di bank yang namanya tercantum di antara dua garis.  Cek silang khusus tidak dapat diubah menjadi cek.
Macam-macam Cek (Personal Check)
Berbagai macam cek harus dikenal oleh setiap sekretaris, antara lain:
a.     Cek pribadi
        Deposan pribadi memperoleh buku cek dari Bank.  Ketika menulis cek, sebaiknya di sela mengisi juga lembaran sisa tersebut ada buku cek. Ini merupakan catatan pembayaran yang telah dilakukan pada suatu saat waktu tertentu.  Bukti lembaran sisa tersebut dapat memberikan keterangan yang lengkap mengenai setiap cek yang diseobek. Ini seharusnya juga memperhatikan keseimbangan buku cek.

b.     Cek Perusahaan (Company Cheque)
Sebenarnya semua perusahaan bisnis menggunakan rekening koran.  Cek perusahaan pada dasarnya sama dengan dengan cek pribadi pengecualian adalah bahwa cek perusahaan digunakan dalam bisnis, dan ditandatangani oleh wakil perusahaan yang berwenang. Tanda tangan pada cek perusahaan memperlihatkan nama perusahaan begitu juga cek pribadi, karena perusahaan mempergunakan banyak sekali cek mereka dikirimkan oleh bank buku cek dalam jumlah yang besar, terdapat banyak cek pada tiap halnya.

Nama perusahaan biasanya dicetak pada tiap cek.  Kadang-kadang tidak ada catatan tepi pada buku cek model. Oleh karena itu, perusahaan mencatat informasi yang penting di dalam buku yang dinamakan Cek Register.
Penulisan cek:
a.     Isi lembaran struk sebelum menulis cek.
b.     Yakinkan bahwa jumlah dan tanggal cek sama dengan lembaran struk.
c.      Tulis cek dengan tinta/mesin tik jangan menggunakan pensil tanda tangan huruf dengan tinta.
d.     Tulisan dapat dibaca dengan jelas.
e.     Mulailah menulis dari tepi awal baris pada setiap spasi.
f.       Tulislah lengkap nama penerima uang yakinkan bahwa nama itu tepat.
g.     Jumlah cek yang dinyatakan dengan angka setelah tanda cek dan harus dituliskan pada badan cek dengan kata/huruf.
h.     Nama perusahaan yang mengeluarkan cek seringkali terletak pada formulir, tanda tangan dari orang yang berwenang ditulis dengan tinta di bagian bawah.
i.       Jangan menghapus/merobek sebuah cek jika terjadi kesalahan tetapi lembaran surat dan cek harus diberi tanda (tidak berlaku).
j.       Hindarkan penulisan cek (si pembawa cek ini) “barrer” atau “tunai” (cash) sebelum ada kemungkinan bagi ada yang mencairkan cek segera
k.      Jangan sekali-kali menandatangani cek kosong hindarkan menulis cek kurang dari 1 dollar.
Contoh gambar cek pada sebuah bank :


Perbedaan cek dengan bilyet giro:
a.     Cek
-     Merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank yang dibayar  dengan yang tunai kepada orang yang ditunjuk/membawa cek.
-     Dapat di uangkan langsung secara tunai.
-     Pembayaran oleh bank dapar dilakukan atas unjuk.
-     Dikenakan biaya materai.
-     Dikenal adanya cek mundur (post date chaque).
-     Tidak dapat diuangkan pada bank yang bersangkutan sebelum di  beri tanggal tanda penerbitan.

b.     Bilyet Giro
-     Merupakan surat perintah dari nasabah kepada Bank untuk memindahkan dananya kepada orang yang diunjuk dan mempunyai rekening yang jelas pada bank tertentu.
-     Tidak dapat diuangkan langsung secara tunai.
-     Pemindah bukuan yang dilakukan oleh bank hanya dapat dilakukan atas nama.
-     Tercantum tanggal penerbitan dan tanggal efektif.
-     Bilyat Giro dapat diserahkan bank sebelum tanggal efektif jika tanggal efektif tersebut lebih awal dari tanggal penerbitannya.
-     Tidak dikenakan biaya materai.

4.  Mencocokkan rekening koran dan rekening giro
Secara berkala bank mengirimkan rekening koran dan rekening giro kepada nasabah untuk mencocokkan/mengecek kebenaran uang nasabah yang ada di bank dimana nasabah membuka rekening koran.
Yang perlu diperhatikan dalam mencocokkan ini yaitu:
a.     Jumlah saldo pada permulaan periode yang bersangkutan.
b.     Penyetoran dan pengambilan uang.
c.     Biaya jasa yang harus ditanggung nasabah.
d.     Saldo terakhir.
Sedangkan untuk rekening:
·           Cocokkan barang yang diambil atau dikeluarkan dengan potongan struk yang bersisa pada buku cek.
·           Buatlah daftar menganai cek yang telah dikeluarkan. Tetapi belum dimasukkan dalam rekening bank disertai jumlahnya, jumlah tersebut dikurangkan dengan saldo bank pada rekening.

5.  Membuka deposito berjangka

Deposito yaitu simpanan uang seorang deposant pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan sesudah jangka waktu tertentu.  Menurut perjanjian, deposant dapat perseorangna atau perusahaan deposant menerima bunga yang besarnya diatur sesuai dengan lamanya penyimpanan.

Macam-macam Deposant:
a.    Time Deposite
Yaitu deposito berjangka yang terikat oleh waktu yang telah ditentukan, bila waktunya tiba/habis maka deposant dapat menarik uangnya kembali.

b.    Deposite On Call
Yaitu simpanan uang yang tetap di bank selama belum diperlukan oleh penyimpan yang tergantung dari perjanjian antara bank dan deposant.

c.    Demand Deposito
Disebut juga rekening koran, yaitu dimana penyimpan dapat menerima/menyetor uang setiap saat.

Jasa/Fasilitas Bank
Usaha pokok perbankan adalah memberikan kredit dan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.  Lalu lintas tersebut terdiri dari:
A.     Pengiriman uang (Transfer)
Salah satu pelayanan bank kepada masyarakat adalah kesediaan melaksanakan perintah dari para nasabahnya untuk pengiriman uang dalam bentuk rupiah maupun valuta asing yang ditujukan kepada pihak lain di tempat yang berlainan.
Keuntungan pengiriman melalui jasa bank:
1.      Membantu kelancaran pengiriman uang kemana saja.
2.      Membantu kelancaran transaksi perdagangan baik di dalam maupun di luar negeri.
3.      Adanya jaminan bahwa keamanan pengiriman uang karena nasabah tidak perlu membawa uang ke tempat yang jauh.
4.      Mempermudah dan memperaman penyimpanan uang.
5.      Mendapat bunga dari uang yang disimpan di bank.
Macam-macam Pengiriman uang:
-        Pengiriman uang dengan surat biasa yang disebut dengan Mail Transfer (MT).
-        Pengiriman uang dengan kawat, yang disebut Telegrafic Transfer (TT).
-        Pengiriman uang melalui telex dan telepon.
-        Pengiriman uang melalui Self Service Banking (SSB).
-        Pengiriman uang melalui wesel yang dibawa sendiri oleh pengirim.

KLIRING
DEFINISI KLIRING
Pengertian kliring menurut Pratnama Raharja (1997;132), yaitu : “Kliring adalah Perhitungan utang-piutang antara para peserta secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan”.
Adapun pengertian kliring menurut Thomas suyatno (1999;81), yaitu : “Kliring adalah sarana perhitungan warkat antar Bank yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia guna memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral”.
Kliring adalah suatu tata cara perhitungan hutang piutang dalam bentuk surat-surat dagang dan surat berharga dari suatu bank terhadap bank lainnya dengan maksud agar penyelesaiannya mudah dan aman serta untuk memperlancar pembayaran giral.
Giral adalah simpanan dari pihak ketiga yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan cek, surat perintah pembayaran lainnya atau pemindahbukuan.
Lalu lintas giral adalah proses kegiatan bayar membayar dengan warkat/nota kliring, yang dilakukan dengan cara saling memperhitungkan antar bank, baik atas beban maupun untuk keuntungan nasabah yang bersangkutan.
Kliring (dari bahasa Inggris clearing) sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut.
Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi.
Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya.
Kliring adalah sarana perhitungan warkat antar bank yang dilaksanakan oleh bank penyelenggara kliring guna memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral. Proses perhitungan hak dan kewajiban antar bank yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia atau bank yang ditunjuk pada wilayah tertentu. Sedangkan Kliring antarbank adalah pertukaran warkat ( cek, bilyet giro, nota kredit, nota debit) antar bank yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Kliring diatur oleh Bank Indonesia baik waktu dan tempat pelaksanaan. Sedangkan peserta Kliring adalah bank umum dalam wilayah kliring (ex. Wil. kliring Banjarmasin).
Berdasarkan pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa pengertian kliring adalah Sarana perhitungan utang-piutang antar bank dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang guna memperlancar lalulintas pembayaran yang terdiri dari pengiriman uang, inkaso dan pembukaan letter of credit.

JENIS-JENIS KLIRING
1. Kliring Manual
Yaitu perhitungan utang piutang di antara bank peserta kliring lokal dengan cara saling menyerahkan warkat kliring untuk memperluas lalu lintas pembayaran secara giral (noncash).
2. Kliring Elektronik
Yaitu kliring lokal yang dalam perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring berdasarkan data elektronik yang disertai dengan penyerahan warkat bank peserta kliring kepada penyelenggara kliring (Bank Indonesia) untuk diteruskan kepada bank penerima.
Adapun yang lain, ialah:
1. Kliring umum : sarana perhitungan warkat antar bank yang pelaksanaannya diatur oleh BI (Bank Indoensia).
2. Kliring lokal : sarana perhitungan warkat antar bank yang berada dalam satu wilayah kliring.
3. Kliring antar cabang / Interbranch clearing : sarana perhitungan warkat antar kantor cabang suatu bank peserta yang biasanya berada dalam satu wilayah kota.
Pada SKN (Sistem Kliring Nasional), pembagian jenis kliring berdasarkan Nominal ( nominal kecil dan nominal besar ) ditiadakan. Penyelenggaraan kliring pada SKN Ddibedakan berdasarkan jenis transaksinya, yaitu :
1.    Kliring kredit (CN) yang bersifat paperless (tanpa fisik kertas warkat). Kliring kredit mempunyai 2 siklus per hari
2.    Kliring debet yang bersifat paperbase (fisik kertas warkat), efektif saldo kliring 1 (satu) hari kerja dan 2 (dua) hari kerja (jakarta dan surabaya). Dan untuk kliring debet mempunyai 1 siklus per hari.

CN Keluar (CN Outward)
SKN outward CN atau pengiriman CN keluar adalah suatu proses pengiriman uang antar bank (baik untuk kepentingan sendiri atau kepentingan nasabah) yang diselenggarakan oleh bank indonesia, yang bersifat paperless dan mencakup wilayah nasional. Sistem BI-RTGS diperuntukan bagi pengiriman uang dengan nominal ≥ Rp.. 100.000.000,00 atau lebih, sedangkan pengiriman uang dengan sistem kliring nasional diperuntukan bagi nominal <>

 


Prinsip kliring
Sistem kliring yang dilaksanakan BI saat ini sudah dapat berlangsung secara nasional melalui Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI). Maksudnya, proses kliring baik kliring debet maupun kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional.
RUANG LINGKUP KEGIATAN KLIRING
Melaksanakan kegiatan kliring atas semua transaksi bursa untuk produk ekuitas, derivatif dan obligasi pada bursa efek di Indonesia.
Melaksanakan proses penentuan hak dan kewajiban anggota kliring yang timbul di transaksi bursa.

SISTEM KLIRING
Sistem Kliring Manual
Sistem Kliring Manual adalah sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan, pembuatan Bilyet Saldo Kliring serta pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta. Pada proses Sistem Manual, perhitungan kliring akan didasarkan pada warkat yang dikliringkan oleh Peserta kliring.



Tata cara ( Procedur ) Kliring Manual secara sederhana yaitu :
Warkat dicatat dalam list kliring sesuai bank peserta kliring
Nominal di list kliring dibuatkan rekapitulasi kliring
Atas penyerahan kliring dibuatkan bilyet kliring ke Bank Indonesia beserta warkat penyerahan.
Menerima warkat penarikan kliring on hand dari bank lain beserta bilyet dan rekap warkat penarikan kliring.
Saat ini pengaturan mengenai sistem manual terdapat dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 2/7/DASP tanggal 24 Februari 2000 perihal Penyelenggaraan Kliring Lokal Secara Manual. Pada sistem Manual, pelaksanaan fungsi-fungsi kliring seluruhnya dilakukan secara manual, dengan ciri-ciri sebagai berikut :
Perhitungan kliring dan pemilahan/penyampaian warkat dilakukan oleh semua peserta;
Pembuatan dan pencocokan rincian Daftar Warkat Kliring, penyusunan Neraca Kliring serta pembuatan Bilyet Saldo Kliring dilakukan oleh Peserta;
Penyusunan Neraca Kliring Penyerahan dan Pengembalian Gabungan dilakukan oleh Penyelenggara;

Identitas peserta menggunakan nomor urut kelompok;
Menggunakan warkat baku, namun dapat menggunakan standar kertas sekuriti yang lebih rendah bila dibandingkan dengan warkat baku pada sistem otomasi dan elektronik;
Kesalahan perhitungan lebih sering terjadi;
Memiliki wakil peserta sekurang-kurangnya 2 (dua) orang yang mempunyai kewenangan untuk membuat, mengubah dan menandatangani Daftar Warkat Kliring Penyerahan/Pengembalian, Neraca Kliring Penyerahan/Pengembalian, Bilyet Saldo Kliring serta menandatangani dan mencantumkan nama jelas sebagai tanda terima pada Daftar Warkat Kliring Penyerahan/Pengembalian yang diterima dari peserta lain.

Sistem Kliring Elektronik
Yaitu kliring lokal yang dalam perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring berdasarkan data elektronik yang disertai dengan penyerahan warkat bank peserta kliring kepada penyelenggara kliring (Bank Indonesia) untuk diteruskan kepada bank penerima.


Tata Cara (Procedure) Kliring Elektronik :
1.  Pertama mempersiapkan warkat umum mekanisme dan dokumen kliring meliputi pemisahan warkat menurut Janis transaksinya, pembubuhan stempel kliring dan pencantuman informasi MICR code line baik pada warakt maupun pada dokumen kliring.
2.  Selanjutnya Bank Pengirim merekam data warkat kliring ke dalam system TPK dengan menggunakan mesin reader encoder atau meng-input data warkat untuk mngehasilkan DKE.
3.  Kemudian mengelompokkan warkat dalam batch kemudian menyusulkan dalam bundel warkat yang terdiri dari : BPWD/BPWK; Lembar Substansi; Karti Batch Warkat Debet/Kredit;Warkat Debet/Kredit.
4.  Lalu mengirimkan batch DKE secara elektronik melalui JKD ke SPKE di penyelenggara. Fisik warkat dari DKE selanjutnya dikirim ke penyelenggara untuk dipilah berdasarkan bank tertuju secara otomasi dengan menggunakan mesin baca pilah berteknologi image.
5.  Kemudian peserta dapat melihat status DKE di TPK maisng-maisng, apakah pengiriman tersebut sukses atau gagal.
6.  Lalu SPKE akan memproses DKE yang diterima secara otomatis setelah batas waktu transmit DKE berakhir.
7.  Selanjutnya SPKE akan men-broadcast informasi hasil kliring kepada seluruh TPK sehingga peserta dapat secara on-line melihat posisi hasil kliring melalui TPK.

8.  Terakhir hasil perhitungan DKE tersebut (Bilyet Saldo Kliring) selanjutnya dibubukan ke rekening giro masing-masing bank di system Bank Indonesia Real Time Gross Sttlement (system BI-RTGS).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar