Contoh Kasus Pelanggaran Etika
Bisnis oleh PT.Megasari Makmur
Perjalanan
obat nyamuk bermula pada tahun 1996, diproduksi oleh PT Megasari Makmur yang
terletak di daerah Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. PT Megasari Makmur juga
memproduksi banyak produk seperti tisu basah, dan berbagai jenis pengharum
ruangan. Obat nyamuk HIT juga mengenalkan dirinya sebagai obat nyamuk yang
murah dan lebih tangguh untuk kelasnya. Selain di Indonesia HIT juga mengekspor
produknya ke luar Indonesia.
Obat
anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan ditarik
dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat
mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia. Departemen Pertanian, dalam
hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi di pabrik HIT dan menemukan
penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan
terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel
pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
HIT yang
promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya
karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan
Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat
anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot)
dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan
melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada
tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang
mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara
yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.
ANALISIS :
Dalam
perusahaan modern, tanggung jawab atas tindakan perusahaan sering
didistribusikan kepada sejumlah pihak yang bekerja sama. Tindakan perusahaan
biasanya terdiri atas tindakan atau kelalaian orang-orang berbeda yang bekerja
sama sehingga tindakan atau kelalaian mereka bersama-sama menghasilkan tindakan
perusahaan. Jadi, siapakah yang bertanggung jawab atas tindakan yang dihasilkan
bersama-sama itu?
Pandangan
tradisional berpendapat bahwa mereka yang melakukan secara sadar dan bebas apa
yang diperlukan perusahaan, masing-masing secara moral bertanggung jawab.
Lain halnya
pendapat para kritikus pada pandangan tradisional, yang menyatakan bahwa ketika
sebuah kelompok terorganisasi seperti perusahaan bertindak bersama-sama,
tindakan perusahaan mereka dapat dideskripsikan sebagai tindakan kelompok, dan
konsekuensinya tindakan kelompoklah, bukan tindakan individu, yang mengharuskan
kelompok bertanggung jawab atas tindakan tersebut.
Kaum
tradisional membantah bahwa, meskipun kita kadang membebankan tindakan kepada
kelompok perusahaan, fakta legal tersebut tidak mengubah realitas moral dibalik
semua tindakan perusahaan itu. Individu manapun yang bergabung secara sukarela
dan bebas dalam tindakan bersama dengan orang lain, yang bermaksud menghasilkan
tindakan perusahaan, secara moral akan bertanggung jawab atas tindakan itu.
Namun
demikian, karyawan perusahaan besar tidak dapat dikatakan “dengan sengaja dan
dengan bebas turut dalam tindakan bersama itu” untuk menghasilkan tindakan
perusahaan atau untuk mengejar tujuan perusahaan. Seseorang yang bekerja dalam
struktur birokrasi organisasi besar tidak harus bertanggung jawab secara moral
atas setiap tindakan perusahaan yang turut dia bantu, seperti seorang
sekretaris, juru tulis, atau tukang bersih-bersih di sebuah perusahaan. Faktor
ketidaktahuan dan ketidakmampuan yang meringankan dalam organisasi perusahaan
birokrasi berskala besar, sepenuhnya akan menghilangkan tanggung jawab moral
orang itu.
Kita
mengetahui bahwa Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral
yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana
diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis. Etika bisnis
merupakan studi standar formal dan bagaimana standar itu diterapkan ke dalam
system dan organisasi yang digunakan masyarakat modern untuk memproduksi dan
mendistribusikan barang dan jasa dan diterapkan kepada orang-orang yang ada di
dalam organisasi.
Dari kasus
diatas terlihat bahwa perusahaan melakukan pelanggaran etika bisnis terhadap
prinsip kejujuran perusahaan besarpun berani untuk mmengambil tindakan
kecurangan untuk menekan biaya produksi produk. Mereka hanya untuk mendapatkan
laba yang besar dan ongkos produksi yang minimal. Mengenyampingkan aspek
kesehatan konsumen dan membiarkan penggunaan zat berbahaya dalam produknya .
dalam kasus HIT sengaja menambahkan zat diklorvos untuk membunuh serangga
padahal bila dilihat dari segi kesehatan manusia, zat tersebut bila dihisap
oleh saluran pernafasan dapat menimbulkan kanker hati dan lambung.
Dan walaupun
perusahaan sudah meminta maaf dan juga mengganti barang dengan memproduksi
barang baru yang tidak mengandung zat berbahaya tapi seharusnya perusahaan
jugamemikirkan efek buruk apa saja yang akan konsumen rasakan bila dalam
penggunaan jangka panjang. Sebagai produsen memberikan kualitas produk yang
baik dan aman bagi kesehatan konsumen selain memberikan harga yang murah yang
dapat bersaing dengan produk sejenis lainnya.
Penyelesaian
Masalah yang dilakukan PT.Megasari Makmur dan Tindakan Pemerintah
Pihak
produsen (PT. Megasari Makmur) menyanggupi untuk menarik semua produk HIT yang
telah dipasarkan dan mengajukan izin baru untuk memproduksi produk HIT Aerosol
Baru dengan formula yang telah disempurnakan, bebas dari bahan kimia berbahaya.
HIT Aerosol Baru telah lolos uji dan mendapatkan izin dari Pemerintah. Pada
tanggal 08 September 2006 Departemen Pertanian dengan menyatakan produk HIT
Aerosol Baru dapat diproduksi dan digunakan untuk rumah tangga (N0. RI.
2543/9-2006/S).Sementara itu pada tanggal 22 September 2006 Departemen
Kesehatan juga mengeluarkan izin yang menyetujui pendistribusiannya dan
penjualannya di seluruh Indonesia.
Undang-undang
Jika dilihat
menurut UUD, PT Megarsari Makmur sudah melanggar beberapa pasal, yaitu :
- Pasal 4, hak konsumen adalah :
Ayat 1 :
“hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang
dan/atau jasa”.
Ayat 3 :
“hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan
barang dan/atau jasa”.
PT Megarsari
tidak pernah memberi peringatan kepada konsumennya tentang adanya zat-zat berbahaya
di dalam produk mereka.Akibatnya, kesehatan konsumen dibahayakan dengan alasan
mengurangi biaya produksi HIT.
- Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah :
Ayat 2 :
“memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan
barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan
pemeliharaan”
PT Megarsari
tidak pernah memberi indikasi penggunaan pada produk mereka, dimana seharusnya
apabila sebuah kamar disemprot dengan pestisida, harus dibiarkan selama
setengah jam sebelum boleh dimasuki lagi.
- Pasal 8
Ayat 1 :
“Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau
jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan
dan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Ayat 4 :
“Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang
memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari
peredaran”
PT Megarsari
tetap meluncurkan produk mereka walaupun produk HIT tersebut tidak memenuhi
standar dan ketentuan yang berlaku bagi barang tersebut.Seharusnya, produk HIT
tersebut sudah ditarik dari peredaran agar tidak terjadi hal-hal yang tidak
diinginkan, tetapi mereka tetap menjualnya walaupun sudah ada korban dari
produknya.
- Pasal 19 :
Ayat 1 :
“Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan,
pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa
yang dihasilkan atau diperdagangkan”
Ayat 2 :
“Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang
atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau
perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Ayat 3 :
“Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah
tanggal transaksi”
Menurut
pasal tersebut, PT Megarsari harus memberikan ganti rugi kepada konsumen karena
telah merugikan para konsumen.
Tanggapan :
PT.
Megarsari Makmur sudah melakukan perbuatan yang sangat merugikan dengan
memasukkan 2 zat berbahaya pada produk mereka yang berdampak buruk pada
konsumen yang menggunakan produk mereka. Salah satu sumber mengatakan bahwa
meskipun perusahaan sudah melakukan permintaan maaf dan berjanji menarik
produknya, namun permintaan maaf itu hanyalah sebuah klise dan penarikan produk
tersebut seperti tidak di lakukan secara sungguh –sungguh karena produk
tersebut masih ada dipasaran.
Pelanggaran
Prinsip Etika Bisnis yang dilakukan oleh PT. Megarsari Makmur yaitu Prinsip
Kejujuran dimana perusahaan tidak memberikan peringatan kepada konsumennya
mengenai kandungan yang ada pada produk mereka yang sangat berbahaya untuk
kesehatan dan perusahaan juga tidak memberi tahu penggunaan dari produk
tersebut yaitu setelah suatu ruangan disemprot oleh produk itu semestinya
ditunggu 30 menit terlebih dahulu baru kemudian dapat dimasuki /digunakan
ruangan tersebut.
Melakukan
apa saja untuk mendapatkan keuntungan pada dasarnya boleh dilakukan asal tidak
merugikan pihak mana pun dan tentu saja pada jalurnya. Disini perusahaan
seharusnya lebih mementingkan keselamatan konsumen yang menggunakan produknya
karena dengan meletakkan keselamatan konsumen diatas kepentingan perusahaan
maka perusahaan itu sendiri akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar karena
kepercayaan / loyalitas konsumen terhadap produk itu sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar