Karena adanya perjalanan sejarah yang panjang dari
penjajahan yang dilakukan oleh penjajah kolonial khususnya, penerapan hukum
juga dari masa lalu yang diterapkan sudah menjadi darah daging dalam dunia
hukum di Indonesia sehingga mempengaruhi hampir semua aspek, bukan hanya pada
aspek agraria semata melainkan perbedaan pandangan terhadap Hak Azazi Manusia
(HAM) dan menghindari terjadinya kekosongan Hukum atau kevakuman Hukum.
Aspek-aspek lain juga ikut terpengaruhi terhadap budaya hukum barat yang sejak
dulu sudah diterapkan. Saat ini Negara Indonesia belum bisa sepenuhnya untuk
mengganti Tata Hukum Kolonial, karena masih terdapat sebagian besar dasar hukum
Belanda yang berlaku di Indonesia sebagai hukum positif (IUS CONSTITUM),
contohnya : KUH Pidana, KUH Perdata, KUH Dagang dan sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar