Minggu, 25 Oktober 2015

Mengapa sampai saat ini Tata Hukum Kolonial masih berlaku di Indonesia ?


Karena adanya perjalanan sejarah yang panjang dari penjajahan yang dilakukan oleh penjajah kolonial khususnya, penerapan hukum juga dari masa lalu yang diterapkan sudah menjadi darah daging dalam dunia hukum di Indonesia sehingga mempengaruhi hampir semua aspek, bukan hanya pada aspek agraria semata melainkan perbedaan pandangan terhadap Hak Azazi Manusia (HAM) dan menghindari terjadinya kekosongan Hukum atau kevakuman Hukum. Aspek-aspek lain juga ikut terpengaruhi terhadap budaya hukum barat yang sejak dulu sudah diterapkan. Saat ini Negara Indonesia belum bisa sepenuhnya untuk mengganti Tata Hukum Kolonial, karena masih terdapat sebagian besar dasar hukum Belanda yang berlaku di Indonesia sebagai hukum positif (IUS CONSTITUM), contohnya : KUH Pidana, KUH Perdata, KUH Dagang dan sebagainya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar