PELAYANAN BANK BAGI KARYAWAN
Pengetahuan
perbankan yang perlu diketahui oleh seorang sekretaris yaitu:
1. Membuka
rekening koran dan rekening giro
2. Menyetor
ke rekening koran dan giro
3. Menarik
uang tunai
4. Mencocokkan
rekening koran dan rekening giro
5. Mengadakan
deposito berjangka dan membuka tabungan
Seperti
kita ketahui bahwa uang itu dapat dibagi atas uang kartal dan uang giral. Uang
kartal adalah semua alat pembayaran yang dapat diterima oleh semua orang dan
harus mau menerimanya, sedangkan uang giral dan mata uang
kertas bank dan uang kertas negara (cek, wesel, bilyet, giro) orang
boleh menerimanya tetapi tidak harus menerimanya.
1. Membuka rekening koran dan rekening giro
Rekening
koran adalah perkiraan dalam pembukuan bank yang mengadministrasikan dana
nasabah atau dana yang disediakan bank untuk para nasabahnya. Dana tersebut sewaktu-waktu dapat diambil
atau disetor kembali ke bank yang bersangkutan.
Giro
adalah simpanan dana/uang ada bank yang dapat diambil setiap saat dengan
melalui cek atau surat perintah membayar uang ataupun dengan cara pemindahan
pembukuan.
Syarat
untuk menjadi nasabah:
1. Fotocopy
SIM/KTP
2. Surat
referensi dari bank lain/instansi yang berwenang
3. Akta
notaris pendirian perusahaan
4. Surat
kuasa dari salah seorang/direktur (bila diperlukan)
2. Menyetor ke rekening koran dan rekening
giro
Sekretaris
mengisi lembaran tanda setoran yang biasanya di buat dari kertas NCR (Non Carbon Required) pada lembaran tersebut
tertulis jumlah uang yang disetor dapat berupa cek, uang tunai, traveller cek,
setelah diproses petugas bank tembusannya diberikan kepada nasabah sebagai
tanda bukti setoran bank.
3. Menarik uang tunai
Tagihan yang dilakukan oleh perusahaan dapat dilakukan dengan cek karena cek termasuk tanda pembayaran yang lebih aman. Cek adalah surat perintah tidak bersyarat kepada bank untuk membayar sejumlah uang yang tercantum pada cek.
Pada cek salah penulisannya/pengisiannya
tulislah tanda “tidak berlaku” atau “void” begitu pula pada struknya dan jangan dibuang karena
merupakan bukti untuk pembatalan pembayaran cek karena hilang atau dibatalkan
sendiri, sekretaris menelpon ke bank, kemudian mengisi pembatalan untuk mengetahui
lebih lanjut tentang cek.
perhatikan bermacam-macam cek berikut:
a. Cek
Kosong, yaitu cek yang tidak ada jaminannya sehingga pihak bank akan
menolaknya.
b. Cek
Order, yaitu cek yang membuat atas nama penerimaan pembayaran dengan atau tanpa
klausula yaitu syarat khusus dalam perpanjangan kontrak
yang telah disetujui oleh pihak yang bersangkutan di luar peraturan
perundangan-undangan.
c. Cek
pada pembawa atau Cek Unjuk yang mencantumkan/tidak mencantumkan pembayaran dan
diberi tanda “klausula” atau kepada “pembawa”.
d. Cek
Pembukuan yaitu cek yang tidak dibayar dengan yang oleh bank tetapi nilai
jumlah uang dibukukan dalam rekening penyetoran tersebut.
e. Cek
Silang (Cross Cheque) yaitu cek yang pada halaman muka diberi dua garis sejajar
yang ditarik dari sisi kiri bawah ke sisi kanan atas tanpa keterangan (silang
umum) atau memuat “nama bank” (silang khusus) di antara garis tersebut.
f. Cek
Silang Khusus maksudnya cek tersebut hanya dapat diuangkan di bank yang namanya
tercantum di antara dua garis. Cek
silang khusus tidak dapat diubah menjadi cek.
Macam-macam Cek (Personal Check)
Berbagai
macam cek harus dikenal oleh setiap sekretaris, antara lain:
a.
Cek
pribadi
Deposan
pribadi memperoleh buku cek dari Bank.
Ketika menulis cek, sebaiknya di sela mengisi juga lembaran sisa
tersebut ada buku cek. Ini merupakan catatan pembayaran yang telah dilakukan
pada suatu saat waktu tertentu. Bukti
lembaran sisa tersebut dapat memberikan keterangan yang lengkap mengenai setiap
cek yang diseobek. Ini seharusnya juga memperhatikan keseimbangan buku cek.
b.
Cek
Perusahaan (Company Cheque)
Sebenarnya semua perusahaan
bisnis menggunakan rekening koran. Cek
perusahaan pada dasarnya sama dengan dengan cek pribadi pengecualian adalah
bahwa cek perusahaan digunakan dalam bisnis, dan ditandatangani oleh wakil
perusahaan yang berwenang. Tanda tangan pada cek perusahaan memperlihatkan nama
perusahaan begitu juga cek pribadi, karena perusahaan mempergunakan banyak
sekali cek mereka dikirimkan oleh bank buku cek dalam jumlah yang besar,
terdapat banyak cek pada tiap halnya.
Nama perusahaan biasanya dicetak pada
tiap cek. Kadang-kadang tidak ada
catatan tepi pada buku cek model. Oleh karena itu, perusahaan mencatat
informasi yang penting di dalam buku yang dinamakan Cek Register.
Penulisan cek:
a. Isi
lembaran struk
sebelum menulis cek.
b. Yakinkan
bahwa jumlah dan tanggal cek sama dengan lembaran struk.
c. Tulis
cek dengan tinta/mesin tik jangan menggunakan pensil tanda tangan huruf dengan
tinta.
d. Tulisan
dapat dibaca dengan jelas.
e. Mulailah
menulis dari tepi awal baris pada setiap spasi.
f. Tulislah
lengkap nama penerima uang yakinkan bahwa nama itu tepat.
g. Jumlah
cek yang dinyatakan dengan angka setelah tanda cek dan harus dituliskan pada
badan cek dengan kata/huruf.
h. Nama
perusahaan yang mengeluarkan cek seringkali terletak pada formulir, tanda
tangan dari orang yang berwenang ditulis dengan tinta di bagian bawah.
i. Jangan
menghapus/merobek sebuah cek jika terjadi kesalahan tetapi lembaran surat dan
cek harus diberi tanda (tidak berlaku).
j. Hindarkan
penulisan cek (si pembawa cek ini) “barrer” atau “tunai” (cash) sebelum ada
kemungkinan bagi ada yang mencairkan cek segera
k. Jangan
sekali-kali menandatangani cek kosong hindarkan menulis cek kurang dari 1
dollar.
Contoh
gambar cek pada sebuah bank :
Perbedaan cek dengan bilyet giro:
a.
Cek
- Merupakan
surat perintah dari nasabah kepada bank yang dibayar dengan
yang tunai kepada orang yang ditunjuk/membawa cek.
- Dapat
di uangkan langsung secara tunai.
- Pembayaran
oleh bank dapar dilakukan atas unjuk.
- Dikenakan
biaya materai.
- Dikenal
adanya cek mundur (post date chaque).
- Tidak
dapat diuangkan pada bank yang bersangkutan sebelum di beri
tanggal tanda penerbitan.
b.
Bilyet
Giro
- Merupakan
surat perintah dari nasabah kepada Bank untuk memindahkan dananya kepada orang
yang diunjuk dan mempunyai rekening yang jelas pada bank tertentu.
- Tidak
dapat diuangkan langsung secara tunai.
- Pemindah
bukuan yang dilakukan oleh bank hanya dapat dilakukan atas nama.
- Tercantum
tanggal penerbitan dan tanggal efektif.
- Bilyat
Giro dapat diserahkan bank sebelum tanggal efektif jika tanggal efektif
tersebut lebih awal dari tanggal penerbitannya.
- Tidak
dikenakan biaya materai.
4. Mencocokkan rekening koran dan rekening
giro
Secara
berkala bank mengirimkan rekening koran dan rekening giro kepada nasabah untuk
mencocokkan/mengecek kebenaran uang nasabah yang ada di bank dimana nasabah
membuka rekening koran.
Yang
perlu diperhatikan dalam mencocokkan ini yaitu:
a. Jumlah
saldo pada permulaan periode yang bersangkutan.
b. Penyetoran
dan pengambilan uang.
c. Biaya
jasa yang harus ditanggung nasabah.
d. Saldo
terakhir.
Sedangkan
untuk rekening:
·
Cocokkan barang yang diambil atau dikeluarkan
dengan potongan struk yang bersisa pada buku cek.
·
Buatlah daftar menganai cek yang telah
dikeluarkan. Tetapi belum dimasukkan dalam rekening bank disertai jumlahnya,
jumlah tersebut dikurangkan dengan saldo bank pada rekening.
5. Membuka deposito berjangka
Deposito yaitu simpanan uang
seorang deposant pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan sesudah
jangka waktu tertentu. Menurut
perjanjian, deposant dapat perseorangna atau perusahaan deposant menerima bunga
yang besarnya diatur sesuai dengan lamanya penyimpanan.
Macam-macam
Deposant:
a. Time
Deposite
Yaitu deposito berjangka
yang terikat oleh waktu yang telah ditentukan, bila waktunya tiba/habis maka deposant
dapat menarik uangnya kembali.
b. Deposite
On Call
Yaitu simpanan uang yang
tetap di bank selama belum diperlukan oleh penyimpan yang tergantung dari
perjanjian antara bank dan deposant.
c. Demand
Deposito
Disebut juga rekening koran,
yaitu dimana penyimpan dapat menerima/menyetor uang setiap saat.
Jasa/Fasilitas
Bank
Usaha
pokok perbankan adalah memberikan kredit dan jasa dalam lalu lintas pembayaran
dan peredaran uang. Lalu lintas tersebut
terdiri dari:
A.
Pengiriman
uang (Transfer)
Salah satu pelayanan bank kepada
masyarakat adalah kesediaan melaksanakan perintah dari para nasabahnya untuk
pengiriman uang dalam bentuk rupiah maupun valuta asing yang ditujukan kepada
pihak lain di tempat yang berlainan.
Keuntungan pengiriman
melalui jasa bank:
1. Membantu
kelancaran pengiriman uang
kemana saja.
2. Membantu
kelancaran transaksi perdagangan baik di dalam maupun di luar negeri.
3. Adanya
jaminan bahwa keamanan pengiriman uang karena nasabah tidak perlu membawa uang
ke tempat yang jauh.
4. Mempermudah
dan memperaman penyimpanan uang.
5. Mendapat
bunga dari uang yang disimpan di bank.
Macam-macam Pengiriman uang:
-
Pengiriman uang dengan surat biasa yang
disebut dengan Mail Transfer (MT).
-
Pengiriman uang dengan kawat, yang disebut
Telegrafic Transfer (TT).
-
Pengiriman uang melalui telex dan telepon.
-
Pengiriman uang melalui Self Service Banking
(SSB).
-
Pengiriman uang melalui wesel yang dibawa
sendiri oleh pengirim.
KLIRING
DEFINISI
KLIRING
Pengertian kliring menurut
Pratnama Raharja (1997;132), yaitu : “Kliring adalah Perhitungan utang-piutang
antara para peserta secara terpusat di satu tempat dengan cara saling
menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan
untuk dapat diperhitungkan”.
Adapun pengertian kliring
menurut Thomas suyatno (1999;81), yaitu : “Kliring adalah sarana perhitungan
warkat antar Bank yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia guna memperluas dan
memperlancar lalu lintas pembayaran giral”.
Kliring adalah suatu tata cara perhitungan hutang
piutang dalam bentuk surat-surat dagang dan surat berharga dari suatu bank
terhadap bank lainnya dengan maksud agar penyelesaiannya mudah dan aman serta
untuk memperlancar pembayaran giral.
Giral adalah simpanan dari pihak ketiga yang
penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan cek, surat perintah pembayaran
lainnya atau pemindahbukuan.
Lalu lintas giral adalah proses kegiatan bayar
membayar dengan warkat/nota kliring, yang dilakukan dengan cara saling
memperhitungkan antar bank, baik atas beban maupun untuk keuntungan nasabah
yang bersangkutan.
Kliring (dari bahasa Inggris clearing) sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang
berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga
selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut.
Kliring sangat dibutuhkan sebab
kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang
dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi.
Kliring melibatkan manajemen dari
paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa
transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli
maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya.
Kliring adalah sarana perhitungan
warkat antar bank yang dilaksanakan oleh bank penyelenggara kliring guna
memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral. Proses perhitungan
hak dan kewajiban antar bank yang dilaksanakan oleh
Bank Indonesia atau bank yang ditunjuk pada wilayah tertentu.
Sedangkan Kliring antarbank adalah pertukaran warkat ( cek, bilyet giro,
nota kredit, nota debit) antar bank yang hasil perhitungannya diselesaikan pada
waktu tertentu. Kliring diatur oleh Bank Indonesia baik waktu dan tempat
pelaksanaan. Sedangkan peserta Kliring adalah bank umum dalam wilayah kliring
(ex. Wil. kliring Banjarmasin).
Berdasarkan
pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa pengertian kliring adalah Sarana
perhitungan utang-piutang antar bank dengan cara saling menyerahkan surat-surat
berharga dan surat-surat dagang guna memperlancar lalulintas pembayaran yang
terdiri dari pengiriman uang, inkaso dan pembukaan letter of credit.
JENIS-JENIS KLIRING
1. Kliring Manual
Yaitu
perhitungan utang piutang di antara bank peserta kliring lokal dengan cara
saling menyerahkan warkat kliring untuk memperluas lalu lintas pembayaran
secara giral (noncash).
2. Kliring Elektronik
Yaitu
kliring lokal yang dalam perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring
berdasarkan data elektronik yang disertai dengan penyerahan warkat bank peserta
kliring kepada penyelenggara kliring (Bank Indonesia) untuk diteruskan kepada
bank penerima.
Adapun yang lain, ialah:
1. Kliring umum : sarana perhitungan warkat antar
bank yang pelaksanaannya diatur oleh BI (Bank Indoensia).
2. Kliring lokal : sarana perhitungan warkat
antar bank yang berada dalam satu wilayah kliring.
3. Kliring antar cabang / Interbranch clearing :
sarana perhitungan warkat antar kantor cabang suatu bank peserta yang biasanya
berada dalam satu wilayah kota.
Pada SKN (Sistem Kliring
Nasional), pembagian jenis kliring berdasarkan Nominal ( nominal kecil dan
nominal besar ) ditiadakan. Penyelenggaraan kliring pada SKN Ddibedakan
berdasarkan jenis transaksinya, yaitu :
1. Kliring kredit (CN) yang
bersifat paperless (tanpa fisik kertas warkat). Kliring kredit mempunyai 2
siklus per hari
2. Kliring debet yang bersifat
paperbase (fisik kertas warkat), efektif saldo kliring 1 (satu) hari kerja dan
2 (dua) hari kerja (jakarta dan surabaya). Dan untuk kliring debet
mempunyai 1 siklus per hari.
CN Keluar (CN
Outward)
SKN outward CN atau pengiriman CN
keluar adalah suatu proses pengiriman uang antar bank (baik untuk kepentingan
sendiri atau kepentingan nasabah) yang diselenggarakan oleh
bank indonesia, yang bersifat paperless dan mencakup wilayah nasional.
Sistem BI-RTGS diperuntukan bagi pengiriman uang dengan nominal ≥ Rp..
100.000.000,00 atau lebih, sedangkan pengiriman uang dengan sistem kliring
nasional diperuntukan bagi nominal <>
Prinsip
kliring
Sistem kliring yang
dilaksanakan BI saat ini sudah dapat berlangsung secara nasional melalui Sistem
Kliring Nasional BI (SKNBI). Maksudnya, proses kliring baik kliring debet
maupun kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional.
RUANG
LINGKUP KEGIATAN KLIRING
Melaksanakan kegiatan
kliring atas semua transaksi bursa untuk produk ekuitas, derivatif dan obligasi
pada bursa efek di Indonesia.
Melaksanakan proses
penentuan hak dan kewajiban anggota kliring yang timbul di transaksi bursa.
SISTEM
KLIRING
Sistem
Kliring Manual
Tata cara ( Procedur )
Kliring Manual secara sederhana yaitu :
Warkat dicatat dalam list
kliring sesuai bank peserta kliring
Nominal di list kliring
dibuatkan rekapitulasi kliring
Atas penyerahan kliring
dibuatkan bilyet kliring ke Bank Indonesia beserta warkat penyerahan.
Menerima warkat penarikan
kliring on hand dari bank lain beserta bilyet dan rekap warkat penarikan
kliring.
Saat ini pengaturan mengenai
sistem manual terdapat dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 2/7/DASP tanggal
24 Februari 2000 perihal Penyelenggaraan Kliring Lokal Secara Manual. Pada
sistem Manual, pelaksanaan fungsi-fungsi kliring seluruhnya dilakukan secara
manual, dengan ciri-ciri sebagai berikut :
Perhitungan kliring dan
pemilahan/penyampaian warkat dilakukan oleh semua peserta;
Pembuatan dan pencocokan
rincian Daftar Warkat Kliring, penyusunan Neraca Kliring serta pembuatan Bilyet
Saldo Kliring dilakukan oleh Peserta;
Penyusunan Neraca Kliring
Penyerahan dan Pengembalian Gabungan dilakukan oleh Penyelenggara;
Identitas peserta menggunakan
nomor urut kelompok;
Menggunakan warkat baku,
namun dapat menggunakan standar kertas sekuriti yang lebih rendah bila
dibandingkan dengan warkat baku pada sistem otomasi dan elektronik;
Kesalahan perhitungan lebih
sering terjadi;
Memiliki wakil peserta
sekurang-kurangnya 2 (dua) orang yang mempunyai kewenangan untuk membuat,
mengubah dan menandatangani Daftar Warkat Kliring Penyerahan/Pengembalian,
Neraca Kliring Penyerahan/Pengembalian, Bilyet Saldo Kliring serta
menandatangani dan mencantumkan nama jelas sebagai tanda terima pada Daftar
Warkat Kliring Penyerahan/Pengembalian yang diterima dari peserta lain.
Sistem
Kliring Elektronik
Yaitu kliring lokal yang
dalam perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring berdasarkan data elektronik
yang disertai dengan penyerahan warkat bank peserta kliring kepada
penyelenggara kliring (Bank Indonesia) untuk diteruskan kepada bank penerima.
Tata Cara (Procedure)
Kliring Elektronik :
1. Pertama
mempersiapkan warkat umum mekanisme dan dokumen kliring meliputi pemisahan
warkat menurut Janis transaksinya, pembubuhan stempel kliring dan pencantuman
informasi MICR code line baik pada warakt maupun pada dokumen kliring.
2. Selanjutnya
Bank Pengirim merekam data warkat kliring ke dalam system TPK dengan menggunakan
mesin reader encoder atau meng-input data warkat untuk mngehasilkan DKE.
3. Kemudian
mengelompokkan warkat dalam batch kemudian menyusulkan dalam bundel warkat yang
terdiri dari : BPWD/BPWK; Lembar Substansi; Karti Batch Warkat
Debet/Kredit;Warkat Debet/Kredit.
4. Lalu
mengirimkan batch DKE secara elektronik melalui JKD ke SPKE di penyelenggara.
Fisik warkat dari DKE selanjutnya dikirim ke penyelenggara untuk dipilah
berdasarkan bank tertuju secara otomasi dengan menggunakan mesin baca pilah
berteknologi image.
5. Kemudian
peserta dapat melihat status DKE di TPK maisng-maisng, apakah pengiriman
tersebut sukses atau gagal.
6. Lalu
SPKE akan memproses DKE yang diterima secara otomatis setelah batas waktu
transmit DKE berakhir.
7. Selanjutnya
SPKE akan men-broadcast informasi hasil kliring kepada seluruh TPK sehingga
peserta dapat secara on-line melihat posisi hasil kliring melalui TPK.
8. Terakhir
hasil perhitungan DKE tersebut (Bilyet Saldo Kliring) selanjutnya dibubukan ke
rekening giro masing-masing bank di system Bank Indonesia Real Time Gross
Sttlement (system BI-RTGS).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar