KATA
PENGANTAR
Puji syukur kehadiran Allah SWT, karena berkat
rahmat dan karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah “Pembunuhan
Berencana“ ini. Adapun maksud dan manfaat penulisan makalah ini adalah untuk
menambah wawasan dan pengetahuan siswa mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pembunuhan
berencana.
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini
masih banyak kekurangan dan kesalahan karena keterbatan ilmu yang penulis
miliki. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya
positif dan membangun dari semua pihak demi kesempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi semua
pihak, khususnya siswa-siswi SMA Negeri 19 Palembang.
Palembang, 1
April 2015
Muhammad Rido
Ricardo
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Negara Republik Indonesia adalah
negara hukum yang berdasarkan Pancasia dan Undang Undang Dasar 1945 yang
benar-benar menjunjung tinggi hak asasi manusia serta menjamin warga negara
bersama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan yang tidak ada kecualinya,
sedangkan untuk menjamin kataatan dan kepatuhan terhadap hukum adalah di tangan
semua warga negara. Kejahatan tindak pidana merupakan salah satu bentuk “
perilaku menyimpang “ yang selalu ada melekat pada masyarakat, tidak ada
masyarakat yang sepi dari kejahatan.
KUHP Indonesia, dalam pidana
pokoknya mencantumkan pidana mati dalam urutan pertama. Pidana mati di
Indoensia merupakan warisan koonial Belanda, yyang sampai saat ini masih tetap
ada. Sementara praktik pidana mati masih diberlakukan di Indonesia, Belanda
telah menghapus praktik pidana mati sejak tahun 1870 kecuali untuk kejahatan
militer. Kemudian pada tanggal 17 Februari 1983, pidana mati dihapuskan untuk
semua kejahatan. Tentu saja hal ini merupakan hal yang sangat menarik, karena
pada saat diberlakukan di Indonesia melalui asas konkordansi, di negara asalnya
Belanda ancaman pidana mati sudah dihapuskan.
Pembunuhan berencana dalam KUHP
diatur dalam pasal 340 adalah “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih
dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana
penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
Pembunuhan berencana itu dimaksudkan oleh pembentuk undang-undang sebagai
pembunuhan bentuk khusus yang memberatkan, yang rumusannya dapat berupa
“pembunuhan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu dipidana karena
pembunuhan dengan rencana”. Berdasarkan uraian tersebut, maka penulis tertarik
membuat makalah ini dengan judul “Makalah Pembunuhan Berencana”.
1.2 Rumusan Masalah
Rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai
berikut:
1.
Apa
yang dimaksud dengan pembunuhan berencana?
2.
Bagaimanakah
contoh kasus pembunuhan berencana?
1.3 Ruang Lingkup Pembahasan
Dalam makalah ini, penulis membatasi ruang lingkup
pembahasan masalah hanya pada pembunuhan berencana dan contoh kasusnya, agar
dalam pembahasan permasalahan akan lebih terarah dan tidak terjadi
penyimpangan.
1.4
Tujuan dan Manfaat Penulisan
1.4.1 Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai
berikut:
1. Untuk mengetahui dan memahami tentang pembunuhan
berencana.
2. Untuk mengetahui dan memahami tentang
contoh kasus pembunuhan berencana.
1.4.2 Manfaat Penulisan
Manfaat dari penulisan makalah ini adalah untuk menambah wawasan dan pengetahuan siswa
mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pembunuhan berencana
1.5 Metode Penelitian
Data
penulisan makalah ini diperoleh dari berbagai artikel tentang pembunuhan
berencana di internet.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pembunuhan
Berencana
2.1.1
Pengertian Pembunuhan Berencana
Istilah
"pembunuhan terencana" pertama kali dipakai dalam pengadilan pada
tahun 1963, pada sidang Mark Richardson, yang dituduh membunuh istrinya. Pada
sidang itu diketahui bahwa Richardson berencana membunuh istrinya selama tiga
tahun. Ia terbukti bersalah dan dipenjara seumur hidup.
Pembunuhan
berencana adalah kejahatan merampas nyawa manusia lain, atau membunuh, setelah
dilakukan perencanaan mengenai waktu atau metode, dengan tujuan memastikan
keberhasilan pembunuhan atau untuk menghindari penangkapan. Pembunuhan
terencana dalam hukum umumnya merupakan tipe pembunuhan yang paling serius, dan
pelakunya dapat dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pembunuhan
berencana merupakan suatu pembunuhan biasa seperti pasal 338 KUHP, akan tetapi
dilakukan dengan direncanakan terdahulu. Direncanakan lebih dahulu (voorbedachte rade) sama dengan antara
timbul maksud untuk membunuh dengan pelaksanaannya itu masih ada tempo bagi si
pembuat untuk dengan tenang memikirkan misalnya dengan cara bagaimanakah
pembunuhan itu akan dilakukan.
Perbedaan
antara pembunuhan dan pembunuhan direncanakan yaitu kalau pelaksanaan
pembunuhan yang dimaksud pasal 338 itu dilakukan seketika pada waktu timbul
niat, sedang pembunuhan berencana pelaksanan itu ditangguhkan setelah niat itu
timbul, untuk mengatur rencana, cara bagaimana pembunuhan itu akan
dilaksanakan. Jarak waktu antara timbulnya niat untuk membunuh dan pelaksanaan
pembunuhan itu masih demikian luang, sehingga pelaku masih dapat berfikir,
apakah pembunuhan itu diteruskan atau dibatalkan, atau pula nmerencana dengan
cara bagaimana ia melakukan pembunuhan itu.
Perbedaan
lain terletak dalam apa yang terjadi didalam diri si pelaku sebelum pelaksanaan
menghilangkan jiwa seseorang (kondisi pelaku). Untuk pembunuhan direncanakan
terlebih dulu diperlukan berfikir secara tenang bagi pelaku. Didalam pembunuhan
biasa, pengambilan putusan untuk menghilangkan jiwa seseorang dan
pelaksanaannya merupakan suatu kesatuan, sedangkan pada pembunuhan direncanakan
terlebih dulu kedua hal itu terpisah oleh suatu jangka waktu yang diperlukan
guna berfikir secara tenang tentang pelaksanaannya, juga waktu untuk memberi
kesempatan guna membatalkan pelaksanaannya. Direncanakan terlebih dulu memang
terjadi pada seseorang dalam suatu keadaan dimana mengambil putusan untuk
menghilangkan jiwa seseorang ditimbulkan oleh hawa nafsunya dan di bawah
pengaruh hawa nafsu itu juga dipersiapkan pelaksanaannya.
2.1.2 Unsur-unsur Pembunuhan Berencana
Pembunuhan berencana
mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:
1. Unsur Subyektif:
a)
Dengan
sengaja
b)
Dengan
rencana terlebih dahulu
2. Unsur Obyektif
a)
Perbuatan
: menghilangkan nyawa.
b)
Obyeknya
: nyawa orang lain
2.1.3 Hukum Pidana Pembunuhan Berencana
Kitab Undang-undang Hukum
Pidana yang dimiliki Indonesia telah mengatur mengenai pembunuhan berencana.
Pasal 340 KUHP menjelaskan sebagai berikut: "Barang siapa sengaja dan
dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena
pembunuhan dengan rencana (moord),
dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu,
paling lama dua puluh tahun."
Pembentuk undang-undang
memberikan pengertian dan hukuman berbeda dengan pembunuhan biasa sebagaimana
diatur Pasal 338 KUHP. Hal demikian dikarenakan bobot kejahatan dan adanya niat
untuk melakukan pidana menjadi hal yang memberatkan jika dibanding pembunuhan
biasa. Jadi jika dilihat definisi yang diberikan oleh KUHP, pembunuhan
berencana sebenarnya suatu pembunuhan biasa (seperti Pasal 338 KUHP), namun
dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu (voorbedachte rade).
Dalam menentukan apakah ada
rencana atau tidak, para penegak hukum melihat apakah ada niat dalam
perencanaan pembunuhan dengan perbuatan membunuhnya terdapat jeda diantaranya
untuk memikirkan, misalnya, dengan cara bagaimanakah pembunuhan akan dilakukan.
Membedakan pembunuhan (338 KUHP) dan pembunuhan direncanakan, dapat dilihat:
jika pembunuhan biasa itu dilakukan seketika, sedangkan pembunuhan berencana,
perbuatan menghilangkan nyawa orang lain itu dilakukan setelah ada niat,
kemudian mengatur rencana bagaimana pembunuhan itu akan dilaksanakan dalam
waktu luang yang dapat diperkirakan si pelaku dapat berpikir dengan tenang.
Ancaman pidana pada
pembunuhan berencana ini lebih berat dari pada pembunuhan yang ada pada Pasal
338 dan 339 KUHP bahkan merupakan pembunuhan dengan ancaman pidana paling
berat, yaitu pidana mati, di mana sanksi pidana mati ini tidak tertera pada
kejahatan terhadap nyawa lainnya, yang menjadi dasar beratnya hukuman ini
adalah adanya perencanaan terlebih dahulu. Selain diancam dengan pidana mati,
pelaku tindak pidana pembunuhan berencana juga dapat dipidana penjara seumur
hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
2.2 Contoh Kasus Pembunuhan Berencana
Contoh Kasus I
Anak SD Melakukan Pembunuhan Berencana
Terhadap Temannya
Seorang
bocah SD di Cinere, Depok, umur 12 tahun – mungkin kelas 6 SD – melakukan
penusukan pada teman sekolahnya hanya gara-gara HP. Korbannya bernama Syaiful,
juga berumur 12 tahun, berhasil diselamatkan nyawanya karena tubuhnya
diitemukan seorang tukang sampah di selokan, lalu segera dilaporkan dan dibawa
ke rumah sakit. Sampai saat ini Syaiful masih dirawat karena luka di tubuhnya
cukup parah. Setelah berhasil diselamatkan, Syaiful mengaku siapa yang berusaha
membunuh dirinya.
Kejadiannya
berawal ketika Syaiful kehilangan sebuah HP. Entah bagaimana ceritanya, diduga
pencuri HP adalah si “X”, sebut saja demikian, sebab di Metro TV juga tak
disebutkan nama anak pelaku percobaan pembunuhan itu. Syaiful kemudian
melaporkan perbuatan X kepada gurunya. Guru berusaha untuk menengahi kasus
pencurian itu dan berencana untuk memanggil keduanya. Sebelumnya si X ini
memang dikenal sering mencuri barang milik temannya dan sering meminta uang
kepada teman-temannya termasuk kepada Syaifulyang dikenal sebagai anak baik.
Sayangnya,
maksud baik sang guru belum terlaksana, si X sudah keburu mengajak Syaiful ke
suatu tempat yang sepi yang memang sudah direncanakannya. Di tempat itulah,
katanya, si X mengakui “Emang gue yang ambil HP lu. Tapi HP itu sekarang sudah
gue jual”. Kemudian, tanpa didahului pertengkaran, si X yang memang sudah
membawa pisau belati besar di dalam tas sekolahnya, menusuk Syaiful. Ada
sejumlah 8 tusukan keji dihunjamkan ke tubuh Syaiful di bagian perut, paha
betis, tangan. Semua tusukan itu tembus bahkan usus Syaiful sampai terburai.
Setelah
yakin Syaiful mati, si X kemudian menyeret tubuhnya ke selokan dan membuangnya
ke dalam selokan agar tak mudah ditemukan. Jika saja tak segera ditemukan
tukang sampah yang membersihkan selokan, mungkin saja Syaiful menemui ajalnya.
Pihak RS menyatakan sedikit saja terlambat diselamatkan, nyawa Syaiful
melayang. Saat ini kondisinya masih cukup kritis di RS Fatmawati.
Jelas,
apa yang dilakukan bocah X adalah perilaku kriminal murni. Ini bukanlah
pembunuhan tak disengaja, sebab X sudah menyiapkan pisau dari rumah, sengaja
mengajak Syaiful ke jalanan sepi, menusuknya berkali-kali sampai ia yakin
tusukan itu cukup membunuh korban, lalu dengan sengaja membuang tubuh korban ke
selokan agar tak ditemukan orang lain. Ini kasus pembunuhan yang direncanakan
secara rapi. Apalagi mengingat riwayat si X yang dikenal sudah seringkali
mencuri dan meminta uang pada temannya, patut diduga si X memang berjiwa
kriminal.
Entah
apa yang terjadi pada bocah X ini. Saat ini ia sudah diperiksa pihak yang
berwajib didampingi kakaknya. Dalam berita itu, tak disinggung mengenai orang
tua si X. Pelaku maupun korban memang sama-sama masih anak-anak, tapi mengingat
betapa kejinya si X menghabisi temannya dan betapa detil perencanaannya atas
uapaya pembunuhan ini, sulit dipercaya bahwa ini hanya kenakalan anak-anak
semata, yang cukup diselesaikan dengan upaya damai keluarga kedua belah pihak.
Beberapa
bulan lalu, saya pun melihat tayangan berita di TV, mengenai 2 anak SMP, usia
14 tahun yang membunuh temannya gara-gara saling ejek saat bermain game online
di sebuah warnet. Semula mereka bercanda, kemudian berlanjut saling ejek sampai
salah satu anak marah, lalu bertengkar dan akhirnya anak yang marah menusuk
temannya sampai meninggal. Saya tak tahu apa yang terjadi pada anak-anak jaman
sekarang, yang kemarahannya mudah meledak hanya karena hal sepele. Jika anak 30
– 20 tahun lalu biasanya berantem dengan tangan kosong, anak sekolah sekarang
sudah mempersenjatai dirinya dengan senjata tajam, ada atau tidak ada bahaya
yang mengancam.
Maraknya
tayangan kekerasan di televisi, kebiasaan menonton game online yang membuat
anak terbiasa dengan darah muncrat kemana-mana, otak mereka distimulasi untuk
menyeranglebih dulu sebelum diserang, semua itu memicu perilaku kriminal dalam
diri anak. Pantas saja jika psikolog Elly Risman menyebut bahwa dengan
membiarkan anak-anak bermain game online, berarti kita sedang mendidik
teroris-teroris masa depan.
Tentu
saja tayangan televisi dan game online memang bukan satu-satunya faktor
penyebab. Ada peran keluarga dan lingkungan terdekat yang mempengaruhi
pembentukan karakter dan perilaku anak. Karena itu, untuk kasus kriminal
semacam yang terjadi di Depok, mengembalikan anak kepada orang tua/keluarga
bukanlah solusi yang tepat. Sebab selama ini orang tua/keluarganya lah yang
telah lalai memberikan pendidikan dan kasih sayang sehingga perilaku kriminal tumbuh
subur dalam diri si anak.
Anak
yang menjadi pelaku tindakan kriminal berat semacam itu perlu mendapat hukuman
yang setimpal sekaligus pembinaan yang intensif untuk memulihkan penyimpangan
perilakunya. Ini bukanlah sekedar pencurian sepasang sandal jepit butut yang tak
direncanakan, atau pencurian mangga di halaman rumah dengan cara dilempar batu
kerikil. Tetapi seorang anak yang memang sudah mempersiapkan senjata tajam,
memilih tempat kejadian yang tepat serta ada upaya menghilangkan jejak dan
menyingkirkan korban.
Entah
apa nanti argument para pembela hak anak. Apakah dalam kasus seperti ini mereka
tetap akan menyarankan agar diselesaikan secara kekeluargaan? Beberapa waktu
lalu, saat ramai dibahas soal pencurian yang dilakukan anak, seorang aktivis
Komnas Perlindungan Anak di daerah dengan bangga menyebut Komnas Anak berhasil
memediasi seorang anak yang melakukan perkosaan terhadap temannya. Alasannya,
pelaku masih di bawah umur (belasan tahun).
Kenapa
yang jadi pertimbangan hanya usia pelaku? Bukankah usia korban pun masih anak?
Kenapa yang dibela hanya HAM pelaku, sedangkan korban telah direnggut HAM-nya
terlebih dulu. Bukankah gadis cilik yang mengalami kekerasan seksual berupa
perkosaan dampaknya bukan sekedar robeknya selaput dara? Dampaknya bisa terbawa
sampai ia dewasa dan meninggalkan trauma psikologis. Lalu siapa yang akan
membela HAM korban? Tidakkah si korban dan keluarganya kemudian akan merasa
dikorbankan 2 kali? Pertama ketika dia jadi sasaran perkosaan, kedua ketika
diminta untuk mengalah dan membiarkan pelaku bebas begitu saja tanpa mendapat
hukuman apapun.
Menghadapi
kasus yang melibatkan anak memang tidak boleh sama perlakuannya dengan orang
dewasa. Tapi bukan berarti kemudian memaklumi anak yang sudah jelas memiliki
otak kriminal apalagi jika ternyata sudah terbiasa dengan perbuatan mencuri dan
memalak. Hukum tetap harus ditegakkan, siapapun pelakunya. HAM memang harus
dihormati, termasuk HAM korban. Semoga saja alasan pelaku masih anak-anak tidak
dijadikan alasan untuk membenarkan perilaku itu dan membebaskan pelaku dari
jeratan hukum.
Contoh Kasus 2
Kasus Pembunuhan Berencana di Petandakan, Burik
Divonis 18 Tahun Penjara
Wayan
Sri Karya alias Burik yang diduga sebagai otak kasus pembunuhan berencana
terhadap warga Desa Suwug, Nyoman Budeyase alias Temble, akhirnya divonis 18
tahun penjara. Vonis tersebut mengemuka dalam persidangan yang digelar di
Pengadilan Negeri Singaraja Selasa (8/1) siang kemarin. Ketua Majelis Hakim, Ketut Sudirta,
menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana di
Desa Petandakan yang diduga diotaki oleh Wayan Sri Karya alias Burik. Dalam
putusan nomor 219/Pid. B/2012/PN. SGR itu, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa
terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana
diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto pasal 56 ayat ke-1 KUHP.
Hakim
menilai perbuatan terdakwa yang memberatkan antara lain telah menghilangkan
nyawa orang lain, berbelit-belit dalam proses persidangan dan tidak mengakui
serta tidak menyesali perbuatannya. Hal meringankan yang ditemukan majelis
hakim yakni terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki keluarga yang harus
diberikan nafkah. Majelis hakim memberikan waktu satu hari kepada kuasa hukum
terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan banding. Sedangkan terdakwa
Made Pande Yasa alias Pande yang diyakini turut serta membantu pembunuhan
terhadap Temble, divonis 14 tahun penjara sesuai dengan putusan nomor 218/Pid.
B/2012/PN. SGR. Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa Pande tersebut sesuai
dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) I Gede Wiryasa dan I Gede Astawa.
Demikian pula dengan vonis terhadap terdakwa Burik yang juga sesuai dengan
tuntutan JPU, yakni 18 tahun penjara.
Sementara
satu terdakwa lainnya, yakni Ni Wayan Ngarba alias Jro Wayan Ngarba alias Ayu
divonis lebih ringan dari tuntutan JPU. Dalam putusan nomor 220/Pid. B/2012/PN.
SGR, Ayu divonis 10 tahun penjara atau lebih ringan dua tahun dari tuntutan
JPU. Ayu mendapat keringanan karena dirinya yang membuka jalan untuk
menuntaskan penyelidikan terhadap kasus tersebut, meski dirinya ikut sebagai
terdakwa karena terbukti membuang mayat Temble di Desa Jagaraga. Vonis yang
dijatuhkan majelis hakim pun langsung disambut tepuk tangan oleh warga Desa
Suwug yang memadati ruang persidangan. Dalam kawalan ketat personil kepolisian,
warga tidak sampai membuat kericuhan seperti yang sempat terjadi dalam sidang
dengan agenda tuntutan beberapa pekan lalu.
Yang
menarik, Jro Wayan Ngarba alias Ayu, tampak menangis sesenggukan saat keluar
sidang. Polisi pun langsung membawa ketiga terdakwa masuk ke mobil tahanan yang
sudah menunggu di depan pengadilan. JPU
I Gede Wiryasa usai sidang mengaku bernapas lega karena majelis hakim
menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan jaksa. ''Satu terdakwa memang tidak
sesuai tuntutan. Tapi kami bisa menerima vonis itu,'' ujar Wiryasa.
Seperti
diberitakan sebelumnya, Temble diduga dibunuh Burik dengan cara disetrum di
sebuah areal penggilingan padi di Desa Petandakan pada pertengahan Mei lalu.
Belakangan mayat Temble dibuang di Desa Jagaraga oleh Jro Wayan Ngarba alias
Ayu dan Pande. Dalam menjalankan aksinya, Burik dibantu oleh dua orang yakni
Ayu dan Pande.
Contoh Kasus 3
Detik-detik Pembunuhan Suami Istri di Bandung
Liputan6.com, Bandung- Raga Mulya Kusuma
Raharja (25), Weda, Teuku Samsul Abadi (44), Saimudin Alias Udin Botak (42) dan
Dedi Murdani (28) alias Epong, berhasil ditangkap pihak kepolisian karena
melakukan pembunuhan berencana kepada pasangan suami istri Didi Harsoadi (59)
dan Anita Anggraeni (51). Dari hasil pemeriksaan, para tersangka merencanakan
aksi tersebut pada Senin 7 April 2014 dan membeli beberapa alat untuk membunuh
Didi dan Anita seperti pisau dapur, sangkur dan alat kejut untuk aksi
pembunuhan di kediaman korban pada Selasa 8 April 2014.
"Aksi ini diotaki oleh R (Raga) dan W
(Weda) sedangkan T (Teuku) perannya mencari eksekutor dan didapat S (Saimudin)
dan D (D). Keduanya dijanjikan bayaran Rp 50 juta," kata Kapolrestabes
Bandung, Kombes Pol Mashudi di Bandung, Sabtu (19/4/2014). Namun aksi tersebut
batal dan direncanakan ulang pada Kamis 10 April sekitar pukul 08.00 WIB, di
salah satu hotel di Jalan Cijagra. Eksekusi dilakukan siang harinya. Selain itu
dalam perencanaan dipilih tempat pembuangan korban. Kamis itu, sekitar pukul
11.00 WIB, Raga datang terlebih dahulu dengan pembicaraan penjualan rumah
seharga Rp 3,5 Miliar di Jalan Batu Indah Raya No 46 A RT 05/03, Keluruhan
Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul Kota Bandung dan memastikan korban berada
di rumah.
Tidak lama berselang datang Weda, Teuku,
Samiudin dan Dedi dengan dalih sebagai pegawai Bank untuk melihat rumah
sendiri. Pada pukul 12.30, Dedi dan Saimudin mengajak korban Didi ke lantai 2
dan memukul kemudian menyetrum serta menusuk Didi hingga tewas. Anita yang
mendengar keributan dan mengecek ke lantai 2 ikut dihabisi oleh kedua
eksekutor. Dari pukul 13.00 WIB hingga 16.00 WIB, kelima tersangka membersihkan
darah di lokasi kejadian dan membungkus mayat dengan bed cover dan mengambil
barang berharga seperti ponsel, sertifikat rumah dan mobil Grand Livina mililk
korban kemudian dibuang ke daerah Pandeglang. Mayat suami istri itu dibuang
oleh tersangka Weda, Teuku, Saimudin dan Dedi di Pandeglang sekitar pukul 23.00
WIB dan kabur ke daerah Jakarta. Sedangkan Raga berada di kediaman korban
menghilangkan jejak pembunuhan.w
Keesokan harinya, Jumat 11 April, Weda,
Teuku, Saimudin dan Dedi kembali ke Bandung menagih uang pembunuhan. Namun
karena tidak dibayar, Weda membawa sertifikat rumah korban, Teuku membawa mobil
Grand Livina korban, Saimudin dan Dedi membawa mobil Toyota Avanza Veloz milik
Raga. Saimudi dan Dedi ditangkap di Lampung pada Minggu 13 April. Dari hasil
pemeriksaan, Teuku berhasil ditangkap di Jakarta dan Raga di Bandung, sedangkan
Weda ditangkap diperbatasan Garut - Tasikmalaya Kamis 17 April.
Dalam kasus pembunuhan berencana ini, Raga
dan Weda berperan sebagai perencana, sedangkan Teuku berperan sebagai perekrut
Saimudin dan Dedi yang berperan sebagai eksekutor. Akibat perbuatannya keempat
pelaku yang kini mendekam di balik jeruji besi Mapolrestabes Bandung terancam
dikenakan pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana jo pasal 338 tentang
Pembunuhan jo 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman penjara
seumur hidup.
Contoh Kasus 4
Kasus Pembunuhan Ade Sara
Sara berpamitan pada orangtuanya menginap
di rumah teman (Senin 3 Maret 2014). Sara bertemu dengan Assifa di kafe daerah
Gondangdia.Saat bertemu ,Syifa mengajak Sara bertemu Hafiz yang menunggu di
mobil Kia Visto.(Selasa 4 Maret 2014 ,pukul 21.00). Terjadi cekcok mulut antara
Hafiz dan Ade Sara.Cekcok ini berlanjut dengan penganiayaan Sara hingga tewas
yang dilakukan oleh Hafiz dengan dibantu oleh Assifa.(Selasa 4 Maret 2014
,pukul 21.00 – 22.00)
Hafiz dan Assifa berputar – putar dengan menggunakan mobil mulai dari
Rawangmaun lalu ke Jakarta Selatan mencari lokasi pembungang mayat hingga
akhirnya mobil Hafiz mogok karena aki soak.(Selsa 4 Maret 2014, pukul 22.00 –
23.00). Hafiz dan Assifa membuang mayat Ade di ruas Tol Lingkar Luar Jakarta
KM.49Cikunir,Bekasi,Jawa Barat.(Rabu, 5 Maret 2014 pukul 04.00) Mayat Sara
ditemukan petugas Jasa Marga Didin Hermansyah (Rabu , 5 Maret pukul 06.30 )
Hafiz ditangkap di RSCM pada saat melayat
korban.(Kamis 6 Maret 2014 pukul 16.00). Polisi mengkap Assifa di kampusnya di
kawasan Pulomas, Jakarta Timur. Sara ditemakamkan di TPU Pondok Kelapa ,Duren
Sawit,Jakarta Timur.
Contoh
Kasus 5
Kasus Pembunuhan Berencana Di Desa Telang Kecamatan
Kamal
Tindak pidana pembunuhan berencana yang
terjadi di desa telang kec kamal tepatnya di jalan raya masuk kampus
universitas tunojoyo dengan tersangka sahri 41, warga Desa Buluh Kec.Socah
dengan di temani teman tersangka yang mengakibatkan terbunuhnya Ahmad Hefi 38,
pegawai administrasi Universitas Trunojoyo.
Pembunuhan ini terjadi sekitar pukul 05.30.WIB
sesaat sebelum buka puasa, kebetulan pada saat kejadian adalah bertepatan
dengan bulan puasa, maka pada tempat kejadian banyak orang yang sedang
bersantai sore hari di depan rumah menunggu waktunya berbuka puasa. sehingga
banyak warga yang melihat kejadian ini sehingga tersangka dapat segera di
tanggkap.
Korban yang bernama Ahmad Hefi yang pada sore
itu ia sedang melintas di jalan Raya
Telang mengendarai sepeda motor jenis supra fit akan menuju rumahnya di Desa
Telang Dalam, setelah ia pulang dari kerja di Universitas Trunojoyo, pada saat
yang bersamaan tersangka dengan mengendarai mobil jenis carry telah
bersiap-siap untuk membunuh tersangka tengah menunggu korban di tepi Jalan Raya
Telang, beserta temannya yang bertugas menyetir mobil, pada saat korban terlihat
melintas sendirian maka korban langsung dihadang dengan mobil dan tersangka
Sahri turun dari mobil dan langsung menyabetkan cluritnya 2 kali kepada korban
mengenai lengan dan perut sehingga korban mengalami luka parah, namun setelah
itu korban masih sempat kabur namun ahirnya ia terjatuh tepat di depan pos
polisi Telang dan langsung dibawa kerumah sakit umum Kabupaten Bangkalan.
Korban yang telah beristri dan punya 3
orang anak, oleh tersangka dituding
telah menyelingkuhi istrinya Ham 35 warga kamal, hal inilah yang membuat korban
nekat untuk membunuh korban.
Tersangka telah merencanakan pembunuhan
ini, dengan terlebih dahulu mengincar serta mengancam korban, dan hal ini
diketahui korban sekitar 2 bulan sebelum tindak pidana tersebut terjadi,
sehingga korbanpun telah berusaha menyuruh istrinya untuk minta maaf kepada
tersangka namun hal ini dihiraukan tersangka hingga peristiwa naas itu terjadi.
Tersangka amat dendam terhadap korban
karena ulah korban menyelingkuhi istrinya
berakibat pada retaknya rumah tangga tersangka, Ham istri tersangka
beberapa hari sebelum puasa telah meminta cerai darinya.
Korban meninggal di RSUD bangkalan, akibat
luka parah setelah bacokan clurit tersangka mengenai lengan kanan serta
punggung korban hingga tembus ke jantung korban. (Radar Madura, Sabtu 14 Oktober 2006).
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1. Pembunuhan berencana merupakan salah satu
perbuatan yang diancam dengan pidana mati, selain itu juga ancaman hukumannya
adalah pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua
puluh tahun.
2. Ancaman pidana bagi pelaku pembunuhan
berencana yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara
sementara selama-lamanya dua puluh tahun.
3.2 Saran
Penulis menyadari bahwa makalah ini
memiliki banyak kekurangan, maka dari itu penulis mengharapkan saran dan kritik
dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
DAFTAR
PUSTAKA
Anam,
Saiful. Kasus Pembunuhan Berencana Di
Desa Telang Kecamatan Kamal. (http://saifulanamlaw.blogspot.com/2013/02/pendapat-hukum-tentang-kasus-pembunuhan.html?m=1 , diakses Februari 2013).
Denpost.
Kasus Pembunuhan Berencana di Petandakan, Burik Divonis 18 Tahun Penjara. (http://m.denpostnews.com/?page=detail&alias=kasus-pembunuhan-berencana-di-petandakan-burik-divonis-18-tahun-penjara).
Firdaus,
Okan. Detik-detik Pembunuhan Suami Istri di Bandung. (http://m.liputan6.com/news/read/2039017/detik-detik-pembunuhan-suami-istri-di-bandung,
diakses April 2014).
Hariandi.
Hukum Pidana Pembunuhan Berencana. (http://www.gresnews.com/mobile/berita/tips/77286-hukum-pidana-pembunuhan-berencana/,
diakses Juni 2014).
Oemar,
Ira. Anak SD Melakukan Pembunuhan Berencana
Terhadap Temannya. (http://m.kompasiana.com/post/read/440124/2/anak-sd-melakukan-pembunuhan-berencana-terhadap-temannya.html,
diakses Februari 2012).
Pangestu,
Jiwo Agung. 2011. Tindak Pidana
Pembunuhan Berantai. (http://jiwoagung.blogspot.com/2011/11/tindak-pidana-pembunuhan-berencana.html? m=1, diakses November 2011).
Pembunuhan Berencana. (digilib.unila.ac.id/5420/8/BAB%20II.pdf).
Pembunuhan Menurut
KUHP. (http://www.referensimakalah.com/2013/03/pembunuhan-menurut-kuhp.html?m=1,
diakses Maret 2013).
Sunawar,
Trisna. Analisis Kasus Pembunuhan Ade
Sara. (http://trisnasunawar.blogspot.com/2014/04/analisis-kasus-pembunuhan-ade-sara.html?m=1,
diakses April 2014).
Wikipedia.
Pembunuhan Berencana. (http://id.m.wikipedia.org/wiki/ Pembunuhan_berencana).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar